TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar penerapan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat.
Hal tersebut disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026, pada Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Jumat (25/9/2026).
Nasir yang merupakan anggota DPRD Kaltara dari Daerah Pemilihan Nunukan, sekaligus anggota Badan Anggaran dan Komisi II DPRD Kaltara, mengatakan pembagian urusan pemerintahan harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun, menurutnya, pembagian kewenangan tersebut perlu diikuti dengan mekanisme koordinasi dan solusi yang jelas agar persoalan masyarakat tidak berhenti hanya karena adanya batas kewenangan antar-pemerintah.
“Jangan sampai kita hanya berhenti pada penjelasan bahwa ini kewenangan provinsi atau kewenangan kabupaten. Masyarakat membutuhkan penyelesaian, bukan sekadar penjelasan tentang siapa yang berwenang,” kata Nasir.
Kewenangan Harus Diikuti Solusi
Nasir mencontohkan sejumlah kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, seperti jalan usaha tani, jalan kebun, sarana pertanian, jalan lingkungan dan permukiman, jembatan atau jerambah hingga penyediaan air bersih skala kecil.
Menurutnya, sejumlah kebutuhan tersebut dalam pelaksanaannya dapat berada pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Persoalannya, kemampuan fiskal masing-masing daerah juga memiliki keterbatasan.
Karena itu, Nasir mendorong Pemprov Kaltara untuk mempertimbangkan penguatan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota maupun mekanisme lain yang diperbolehkan oleh regulasi.
“Kalau kewenangan itu memang berada di kabupaten/kota, kita harus taat. Tetapi kalau kemampuan anggarannya terbatas, maka harus ada jalan keluar. Jangan semua persoalan dilimpahkan, sementara kemampuan keuangannya tidak diperkuat,” ujarnya.
Jangan Sampai Terjadi Kekosongan Tanggung Jawab
Nasir juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, persoalan dapat muncul ketika suatu kebutuhan dianggap bukan kewenangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota juga belum memiliki kemampuan untuk melakukan penanganan.
“Yang harus kita hindari adalah saling melempar tanggung jawab. Provinsi mengatakan bukan kewenangannya, kabupaten juga mengatakan bukan kewenangannya. Kalau terjadi seperti itu, yang dirugikan adalah masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai pembagian kewenangan seharusnya membuat tanggung jawab pemerintahan semakin jelas, bukan justru menciptakan kekosongan dalam pelayanan publik.
Apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan, Nasir mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk duduk bersama dan mencari solusi yang sesuai dengan aturan.
“Kalau ada perbedaan penafsiran, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus duduk bersama dan mencari solusi. Jangan persoalan kewenangan selesai di atas meja, tetapi persoalan masyarakat tetap tidak selesai di lapangan,” katanya.
Masyarakat Membutuhkan Kehadiran Pemerintah
Nasir menilai masyarakat pada umumnya tidak melihat pembangunan berdasarkan batas administratif pemerintahan.
Ketika membutuhkan jalan, jembatan, air bersih maupun sarana pendukung kegiatan ekonomi, masyarakat lebih membutuhkan kepastian bahwa persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan penyelesaian.
“Masyarakat tidak selalu melihat apakah itu kewenangan provinsi atau kabupaten. Yang mereka tahu, ketika mereka membutuhkan jalan, jembatan, air bersih atau sarana usaha, pemerintah seharusnya hadir,” tegas Nasir.
Karena itu, ia mengingatkan agar penerapan pembagian kewenangan tidak sampai menimbulkan kesan berkurangnya kehadiran pemerintah provinsi dalam menjawab kebutuhan masyarakat di kabupaten/kota.
Program Strategis Tidak Harus Selalu Berskala Besar
Dalam Pemandangan Umum Fraksi PKS tersebut, Nasir juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara program strategis pemerintah dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, ukuran strategis sebuah program tidak selalu ditentukan oleh besarnya anggaran atau skala proyek.
Bagi masyarakat, infrastruktur sederhana yang mampu menunjang aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari juga dapat memiliki arti penting.
“Bagi petani, jalan usaha tani yang bisa dilalui sangat strategis. Bagi masyarakat pesisir, jembatan yang aman sangat strategis. Bagi masyarakat yang kesulitan air, sumber air bersih adalah kebutuhan yang sangat strategis,” katanya.
Karena itu, Nasir mendorong agar penyusunan RAPBD Kaltara 2026 tetap memberikan ruang bagi kebutuhan-kebutuhan dasar yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Dorong Kolaborasi Antar-Pemerintah
Nasir menegaskan, perhatian terhadap persoalan kewenangan bukan berarti pemerintah provinsi harus mengambil alih seluruh urusan kabupaten/kota.
Menurutnya, yang dibutuhkan adalah mekanisme kolaborasi yang memungkinkan pemerintah provinsi membantu menyelesaikan persoalan masyarakat ketika kemampuan pemerintah kabupaten/kota terbatas, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Regulasi harus kita patuhi, tetapi jangan sampai regulasi hanya menjadi pembatas tanpa menghadirkan jalan keluar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kehadiran pemerintah, koordinasi yang baik, dan solusi yang nyata,” pungkas Nasir.
Pihaknya berharap pembahasan RAPBD Kaltara 2026 tidak hanya berorientasi pada program pembangunan berskala besar, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di tingkat paling dasar.
Dengan demikian, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tetap berjalan sesuai aturan, sekaligus memastikan pelayanan dan pembangunan tetap dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Utara.
Penulis: Redaksi Sekilas Kaltara











