TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan penerapan pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota tetap diikuti solusi nyata terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Fraksi PKS dalam Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar RAPBD Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Jumat (25/9/2026).
Nasir, yang merupakan anggota DPRD Kaltara dari Daerah Pemilihan Nunukan sekaligus anggota Badan Anggaran dan Komisi II, mengatakan pembagian urusan pemerintahan tetap harus dilaksanakan sesuai regulasi.
Namun, menurutnya, penerapan pembagian kewenangan tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif. Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme yang memungkinkan persoalan masyarakat tetap mendapatkan penanganan.
“Jangan sampai kita hanya berhenti pada penjelasan bahwa ini kewenangan provinsi atau kewenangan kabupaten. Masyarakat membutuhkan penyelesaian, bukan sekadar penjelasan tentang siapa yang berwenang,” kata Nasir.
Menurut Nasir, terdapat berbagai kebutuhan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aktivitas sehari-hari, mulai dari jalan usaha tani, jalan kebun, sarana pertanian, jalan lingkungan dan permukiman, jembatan atau jerambah hingga penyediaan air bersih skala kecil.
Persoalannya, ketika sejumlah kebutuhan tersebut masuk dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, kemampuan anggaran daerah menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan.
Karena itu, Nasir mendorong Pemprov Kaltara mempertimbangkan penguatan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota maupun mekanisme lain yang dimungkinkan oleh regulasi.
“Kalau kewenangan itu memang berada di kabupaten/kota, kita harus taat. Tetapi kalau kemampuan anggarannya terbatas, maka harus ada jalan keluar. Jangan semua persoalan dilimpahkan, sementara kemampuan keuangannya tidak diperkuat,” ujarnya.
Jangan Sampai Ada Kekosongan Tanggung Jawab
Nasir juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, lemahnya koordinasi berpotensi menimbulkan kondisi ketika sebuah persoalan dianggap bukan kewenangan provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota juga belum dapat memberikan penanganan.
“Yang harus kita hindari adalah saling melempar tanggung jawab. Provinsi mengatakan bukan kewenangannya, kabupaten juga mengatakan bukan kewenangannya. Kalau terjadi seperti itu, yang dirugikan adalah masyarakat,” jelasnya.
Ia mengatakan, persoalan seperti itu dapat membuat kebutuhan yang sebenarnya membutuhkan penanganan segera justru berlarut karena belum adanya kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Bagi Nasir, pembagian kewenangan seharusnya memperjelas tanggung jawab pemerintahan, bukan menciptakan ruang kosong dalam pelayanan masyarakat.
“Kalau ada perbedaan penafsiran, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus duduk bersama dan mencari solusi. Jangan persoalan kewenangan selesai di atas meja, tetapi persoalan masyarakat tetap tidak selesai di lapangan,” katanya.
Masyarakat Tidak Melihat Batas Administrasi
Nasir menilai masyarakat pada dasarnya tidak datang kepada pemerintah dengan membawa batas-batas kewenangan administrasi.
Ketika membutuhkan jalan, jembatan, air bersih maupun sarana pendukung kegiatan ekonomi, yang diharapkan masyarakat adalah adanya pemerintah yang dapat memberikan solusi.
“Masyarakat tidak selalu melihat apakah itu kewenangan provinsi atau kabupaten. Yang mereka tahu, ketika mereka membutuhkan jalan, jembatan, air bersih atau sarana usaha, pemerintah seharusnya hadir. Kalau persoalan itu terus tidak selesai, tentu yang dinilai masyarakat adalah pemerintah dan kepemimpinannya,” tegas Nasir.
Karena itu, ia mengingatkan agar penerapan pembagian kewenangan tidak sampai menimbulkan kesan bahwa kehadiran pemerintah provinsi berkurang dalam menjawab kebutuhan masyarakat di kabupaten/kota.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana masyarakat melihat pelayanan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.
Program Strategis Harus Berangkat dari Kebutuhan Masyarakat
Dalam Pemandangan Umum Fraksi PKS tersebut, Nasir turut mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara program strategis pemerintah dan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, ukuran strategis sebuah program tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nilai anggaran maupun skala proyek.
“Program strategis pemerintah tentu penting. Tetapi yang dianggap strategis dari sudut pandang pemerintah belum tentu menjadi kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat. Bagi petani, jalan usaha tani yang bisa dilalui sangat strategis. Bagi masyarakat pesisir, jembatan yang aman sangat strategis. Bagi masyarakat yang kesulitan air, sumber air bersih adalah kebutuhan yang sangat strategis,” katanya.
Karena itu, Nasir mendorong agar penyusunan RAPBD Kaltara 2026 tetap memberikan ruang terhadap program yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dorong Mekanisme Kolaborasi
Nasir mengatakan penguatan koordinasi tidak berarti pemerintah provinsi harus mengambil alih kewenangan kabupaten/kota.
Menurutnya, yang diperlukan adalah mekanisme kolaborasi yang tetap sesuai dengan aturan, terutama ketika pemerintah kabupaten/kota menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain peningkatan bantuan keuangan, pemerintah juga dapat mengkaji mekanisme pelaksanaan kegiatan maupun penyerahan aset kepada pemerintah kabupaten/kota sepanjang diperbolehkan oleh regulasi.
“Regulasi harus kita patuhi, tetapi jangan sampai regulasi hanya menjadi pembatas tanpa menghadirkan jalan keluar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kehadiran pemerintah, koordinasi yang baik, dan solusi yang nyata,” pungkas Nasir.
Persoalan pembagian kewenangan sebelumnya juga menjadi perhatian Nasir dalam sektor pertanian. Ia menilai sejumlah aspirasi masyarakat seperti jalan usaha tani, bibit, alat mesin pertanian dan kebutuhan peternakan tidak seluruhnya dapat diakomodasi melalui APBD provinsi karena adanya batas kewenangan.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kaltara juga disebut berencana membawa persoalan pembagian kewenangan tersebut dalam konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat.
Penulis: Redaksi Sekilas Kaltara

















